EXPOSSE.COMIJAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dengan membongkar lapak dan kios liar di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai dan Jalan Sentot Alibasya, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Selasa pagi (10/6/2025).
Langkah ini dilakukan karena keberadaan lapak di bahu jalan dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta mengganggu ketertiban umum, mempersempit jalan, dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Penertiban dilakukan secara tertib dan kondusif, dengan Kegiatan ini juga didukung oleh penggunaan alat berat dan kendaraan operasional di lokasi penertiban.
Sebelum aksi pembongkaran dilakukan, Pemkot Jambi telah memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang agar secara sukarela membongkar sendiri kios dan lapaknya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Meski berlangsung tegas, penertiban dilakukan secara humanis dan solutif. Pemkot Jambi telah menyiapkan tempat relokasi berupa 528 lapak di Pasar Rakyat Talang Banjar dan 458 lapak di Pasar Induk Angso Duo. Pedagang yang direlokasi dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan pertama.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan kota yang bersih, tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa kawasan yang sebelumnya dikuasai pedagang akan ditata kembali dengan pembangunan pedestrian, taman, dan penerangan jalan umum.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah upaya untuk mengembalikan fungsi kawasan Jalan Orang Kayo Pingai dan sekitarnya sebagaimana mestinya, menjadi ruang publik yang tertib, nyaman, dan ramah,” ujar Maulana di lokasi.
Maulana juga memastikan bahwa langkah penertiban tidak berarti melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi justru menawarkan solusi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dalam koridor yang legal dan tertata.
“Kami ingin menyediakan tempat yang resmi, tertata, dan manusiawi. Sementara kawasan ini akan kita tata kembali menjadi lebih indah dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, hadir langsung Gubernur Jambi Al Haris untuk memberikan dukungan penuh. Sinergi antara pemerintah kota dan provinsi dalam menata ruang kota yang lebih baik.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran langsung Pak Gubernur. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk menata kota tanpa ragu,” ucap Maulana.
Sementara itu, Gubernur Al Haris memberikan apresiasi terhadap langkah tegas dan solutif Pemkot Jambi.
“Penertiban ini perlu kita dukung bersama. Tujuannya adalah menciptakan kota yang tertib dan memberi ruang publik yang layak untuk warga,” kata Gubernur Al Haris saat diwawancarai.
“Intinya Saya inginkan betul Pak Wali Kota menata kota ini dengan baik, karena kota Jambi ini adalah barometernya Provinsi Jambi,” lanjutnya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan tiga Perda utama, yakni:
• Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum
• Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL
• Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Wali Kota menegaskan bahwa proses relokasi tetap terbuka dan fleksibel. Bagi pedagang yang memerlukan waktu tambahan, Pemkot memberi toleransi hingga tujuh hari ke depan untuk membongkar lapak secara mandiri.
“Kendala pasti ada, namun semuanya bisa dibicarakan dengan baik. Ada pedagang yang meminta waktu, dan kita beri kesempatan selama tujuh hari,” tutup Maulana.(EXP-001)











Discussion about this post