Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home KOTA JAMBI

BAPEMPERDA DPRD Kota Jambi Rakor Bersama 9 OPD

by Admin
27 October 2021
0
BAPEMPERDA DPRD Kota Jambi Rakor Bersama 9 OPD

BAPEMPERDA DPRD Kota Jambi Rakor Bersama 9 OPD, Rabu (27/10). FOTO:MP

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI KOTA JAMBI – Bapemperda Kota Jambi lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sembilan OPD lingkup Kota Jambi yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Bapemperda Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan untuk OPD yang terdampak harus segera mengidentifikasi dan mempertajam program.

“Ada dua puluh ranperda yang terdampak UU Cipta Kerja yang kita sepakati untuk segera dilakukan penyesuaian agar nanti bisa dilakukan harmonisasi dalam Bapemperda jadi program perencanaan untuk tahun 2022,” ujarnya, Rabu (27/10).

ArtikelTerkait

Minim Kontribusi PAD, DPRD Kota Jambi Minta Evaluasi Menyeluruh PT Siginjai Sakti

Minim Kontribusi PAD, DPRD Kota Jambi Minta Evaluasi Menyeluruh PT Siginjai Sakti

20 April 2026
KFA Ikuti Retreat Kepemimpinan Nasional di Magelang

KFA Ikuti Retreat Kepemimpinan Nasional di Magelang

16 April 2026
Walikota Jambi Apresiasi dan Hadiri Sidang Doktor Kadisperindag Kota Jambi

Walikota Jambi Apresiasi dan Hadiri Sidang Doktor Kadisperindag Kota Jambi

13 April 2026
Perkuat Kolaborasi, PWI Kota Jambi Kunjungi Kakanwil Ditjen PAS Jambi

Perkuat Kolaborasi, PWI Kota Jambi Kunjungi Kakanwil Ditjen PAS Jambi

8 April 2026

Bapemperda akan menunggu usulan dari Pemerintah Kota Jambi pada Senin, 1 November 2021 mendatang. “Jika sudah diterima nanti kita jadwalkan sesegera mungkin serta kita tingkatkan untuk di Paripurna,” kata Kemas Faried.

Dijelaskannya, UU Cipta Kerja diselaraskan untuk mempermudah persyaratan. “Jadi IMB itu nanti diganti dengab PGB (Persetujuan Guna Bangunan) maka dari itu aturan yang di Ranperda yang sudah ditetapkan banyak yang harus disesuaikan dengan aturan yang baru, nanti yang paling krusial terkait dengan perizinan IMB dan PGB,” jelasnya.

Kemudian sembilan OPD yang terdanpak yakni, PTSP Kota Jambi, Dishub Kota Jambi, BPKAD Kota Jambi, BPPRD Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Disperindag Kota Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi, Perkim Kota Jambi serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Jambi.

“Kita lihat dan sepakati bahwa untuk revisi perubahan yang di bawah 50 persen itu tidak dilakukan pencabutan ataupun pembuatan NA baru, namun diatas 50 persen akan dilakukan perubahan dengan pembuatan NA baru. Tapi rata-rata hanya harmonisasi saja karena tidak banyak dirubah secara keseluruhan,” imbuh Faried.

Untuk jangka waktu, Faried mengatakan hal itu sebagai upaya mendukung program pemerintah pusat, DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi bersepakatan memasukan dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2022.

“Jika ini sudah diparipurnakan dalam program perencanaan peraturan daerah, kita memulai pembahasan dari Januari akhir. Petunjuk dari pusat hanya satu tahun kita harus selesai,” pungkasnya.

Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan Sekda Kota Jambi, Amirullah mengatakan tahapan untuk menindaklanjuti UU Nomor 11 tahun 2020 serta dikatakan dari awal telah diinventarisir agar OPD yang bersangkutan untuk mengkaji kembali bagi OPD yang terdampak.

“Kita sudah mendapat ada 20 Perda yang sudah kita sampaikan ke Mendagri, namun saat ini belum ada tindak lanjut dari Mendagri,” ujarnya. Terhadap tindak lanjut hal itu, ia meminta OPD membuat tim lingkungan di dinas masing-masing untuk mempermudah. “Karena ini tindak lanjut dari undang-undang harus segera, minimal 2022 ini sudah selesai,” demikian Amirullah (*)

Tags: DPRD Kota JambiKemas Faried Alfarely

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.