Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home EKONOMI BISNIS

Yunsak El Halcon: Bank Jambi Fokus Bantu Masyarakat Atasi Kendala Perekonomian

by Admin
9 October 2021
0
Yunsak El Halcon: Bank Jambi Fokus Bantu Masyarakat Atasi Kendala Perekonomian

BANK JAMBI

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI JAMBI – Kondisi pandemi saat ini banyak perusahaan yang kesulitan dalam hal keuangan dan bahkan sebagain sudah ada yang gulung tikar. Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata menyatakan bahwa perusahaan yang benar-benar terdampak pandemi dan memiliki fasilitas kredit dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit akibat dampak Covid-19.

“Kami sudah perpanjang ketentuan POJK relaksasi terkait restrukturisasi dampak Covid-19 hingga Maret 2023 mendatang,” kata Yudha.

Dikatakannya, selain itu untuk UMKM yang berkinerja baik, namun masih membutuhkan pendanaan, bisa juga kembali mengajukan pinjaman ke bank atau menggunakan program securities crowd funding (SCF) berbasis digital.

ArtikelTerkait

OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR

OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR

3 July 2026
Kanwil Ditjenpas Jambi Gandeng Pelaku Usaha Klien Pemasyarakatan

Kanwil Ditjenpas Jambi Gandeng Pelaku Usaha Klien Pemasyarakatan

7 June 2026
Pelindo Jambi dan HIPMI Kolaborasi Dorong Ekspor Kopi Kerinci ke Mesir

Pelindo Jambi dan HIPMI Kolaborasi Dorong Ekspor Kopi Kerinci ke Mesir

5 June 2026
HKI Bangun Rest Area di Tol Betung-Jambi 1A, Siap Hadirkan Kenyamanan bagi Pengendara

HKI Bangun Rest Area di Tol Betung-Jambi 1A, Siap Hadirkan Kenyamanan bagi Pengendara

5 June 2026

“Kami juga telah mengeluarkan ketentuan POJK terkait SCF. Karena SCF Ini bisa juga untuk UMKM yang belum bankable,” terangnya.

Terpisah, Dirut Bank Jambi, Dr. H. Yunsak El Halcon, SH MSi yang akrab disapa Bang El mengungkapkan, pandemi yang terjadi pihaknya terus berupaya untuk menyikapi keuangan perusahaan, caranya dengan melakukan penurunan bunga, bebas biaya kredit, efisiensi dan digitalisasi produk layanan.

“Kami juga melakukan restrukturisasi kepada nasabah yang usahanya terdampak pandemi, jangan sampai usaha mereka gulung tikar akibat pandemi yang terjadi,” urai Bang El.

Dia menambahkan, semua pelaku usaha merupakan salah satu sektor yang tak luput terdampak sejak adanya Pandemi Covid-19. Pandemi corona berdampak beragam terhadap perusahaan dalam negeri.

Begitu pula semua perusahaan turut mengubah strategi bisnis perseroan. Beberapa perusahaan menyatakan bahwa pendapatannya lebih rendah dari target.

“Banyak pelaku usaha maupun perusahaan yang mengambil opsi gulung tikar atau menghentikan operasi usaha secara sementara,” katanya.

Untuk menyikapi ekonomi daerah dapat terus bergerak, PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi melakukan berbagai strategi dimuai dari Penurunan Bunga, Bebas biaya kredit, efisiensi hingga layanan dalam bentuk digitalisasi. Hal inilah yang mendasari Bank Jambi dalam memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menunjang kegiatan perbankan secara efektif dan efisien hingga ke pelosok desa.

“Inovasi ini dapat dicapai dalam mengembangkan produk dan jasa melalui proses digitalisasi,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6480) ada pasal 2; bahwa tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko Bank.

Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit: memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang paling sedikit memuat, 1. kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak coronavirus disease 2019  (Covid-19); dan 2. Sektor yang terkena dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19); kemudian OJK melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan dari dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan masih memiliki prospek usaha sehingga dapat diberikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;  membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; mempertimbangkan ketahanan modal dan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam hal Bank akan melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem; dan melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan Bank.

“Hadirnya Pandemi covid-19 tidak dianggap Bank Jambi sebagai sebuah halangan, namun disikapi sebagai tantangan dan peluang untuk terus tumbuh dan berkembang serta memberikan stimulan positif terhadap perekonomian di Jambi,” tandasnya. (IKL)

 

Tags: Bank JambiYunsak El Halcon

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.