EXPOSSE.IDI MUAROJAMBI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jurjani, menemui langsung mahasiswa dan elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi menjelaskan bahwa catatan BPK berkaitan dengan perbedaan acuan regulasi dalam penggunaan biaya sewa kendaraan untuk perjalanan dinas. DPRD juga menegaskan bahwa kegiatan kunjungan kerja yang menjadi objek pemeriksaan benar-benar dilaksanakan dan bukan perjalanan dinas fiktif.
Menurut penjelasan DPRD, penggunaan kendaraan sewaan dalam kunjungan kerja selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di daerah. Skema tersebut juga telah diterapkan oleh pimpinan DPRD pada periode sebelumnya.
Namun, dalam pemeriksaan, BPK menggunakan acuan Peraturan Menteri (Permen) di tingkat pemerintah pusat yang mengatur dan membatasi komponen biaya sewa kendaraan dalam perjalanan dinas.
Perbedaan acuan tersebut kemudian menimbulkan ketidaksesuaian dalam administrasi dan pembayaran biaya perjalanan dinas. DPRD Muaro Jambi menyebut persoalan tersebut bukan berkaitan dengan kegiatan yang tidak dilaksanakan, melainkan perbedaan penerapan ketentuan antara regulasi daerah dan regulasi pemerintah pusat.
Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, seluruh kelebihan pembayaran yang menjadi catatan pemeriksaan telah dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian dilakukan secara penuh sesuai dengan prosedur tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pihak DPRD Muaro Jambi juga memastikan rekomendasi BPK terkait persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan dan upaya memperbaiki administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pertemuan dengan mahasiswa dan elemen masyarakat, jajaran pimpinan DPRD mengapresiasi penyampaian aspirasi serta kontrol sosial yang dilakukan. DPRD mengajak seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
DPRD Muaro Jambi juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan tata kelola administrasi dan keuangan daerah agar pelaksanaan perjalanan dinas serta penggunaan anggaran selanjutnya sesuai dengan regulasi pemerintah pusat maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)











Discussion about this post