Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

Penanganan Kasus Pengedar Narkoba ke PETI Sarolangun Dipercepat

by Admin
11 September 2020
0
Penanganan Kasus Pengedar Narkoba ke PETI Sarolangun Dipercepat
0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI SAROLANGUN – Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan percepatan penanganan terhadap kasus pengedar narkoba jenis sabu, M Sholihin (30), yang tertangkap pada Kamis (27/08) yang lalu, di Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan menghentikan jaringan penjualan narkoba di wilayah Polres Sarolangun secepatnya.

Sholihin diketahui merupakan seorang pengedar yang menjual sabu pada para pemain aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Asai.

ArtikelTerkait

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

30 June 2026
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

6 June 2026
Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

3 June 2026
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

7 April 2026

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, dalam keterangan persnya, Jumat (11/09) mengatakan, bahwa pelaku ditangkap aparat kepolisian bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba di desa Lubuk Sayak.

“Kemudian pada Kamis 27 agustus 2020 sekitar pukul 20.30 Wib di desa Lubuk Sayak, anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berada dibelakang rumahnya dan disaksikan warga sipil,” katanya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra S.IK.

Usai diamankan, lantas pelaku kemudian dilakukan penggeladahan oleh petugas di bagian badan pelaku. Benar saja, di dalam dompet kecil warna hitam milik pelaku yang disimpan di kantong celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa dua klip plastik sedang dan 13 klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu serta 4 klip plastik kosong.

“Pelaku beserta barang bukti lalu digiring ke Mapolres Sarolangun untuk proses selanjutnya,” katanya.

Dalam kasus tersebut, selain belasan klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu, polisi juga mengamankan satu buah dompet warna hitam, satu buah celana pendek warna biru tua dan satu lembar kertas putih yang dibaluti lakban warna hitam.

“Untuk barang bukti sabu yang diamankan dengan berat kotor 5,02 gram,” katanya.

Setelah diinterogasi, kata Kapolres bahwa pelaku mengedar sabu ini dengan mematok harga Rp100 Ribu untuk ukuran klip kecil dan Rp200 ribu untuk ukuran klip sedang. Pelaku menjual sabu kepada para pemain aktivitas PETI yang berlokasi di Kecamatan Batang Asai.

“Pengakuan pelaku baru dua kali melakukan penjualan narkoba. Saat ini kita masih mendalami siapa pemasok narkoba ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.(Fas)

Tags: NarkobaPengedarPETIPolres SarolangunSarolangun

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.