Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

Peran Apif Luar Biasa dalam Kasus Zumi Zola

Pimpinan, Dewan dan Kontraktor, Minta Jatah Proyek ke Zola

by Admin
23 January 2020
0
Peran Apif Luar Biasa dalam Kasus Zumi Zola

Sidang Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi Tahun 2017-2018. FOTO: EXPOSSE

9
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI JAMBI – Dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap Pengesahan RAPBD  Tahun 2017-2018, Kamis (23/1) di Pengadilan Tipikor Jambi, terungkap, betapa besarnya peran Apif Firmansyah, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode Tahun 2019-2024, dalam mengarahkan setiap keputusan dan apapun yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, baik dalam kehidupan pribadi atau pun dalam urusannya mengurus Jambi, hingga ia terjerat kasus dan masuk kandang situmbin.

Sementara Apif yang diduga menjadi Sutradara, yang mengatur dan mencarikan dana, malah melenggang bebas dan berhasil menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode Tahun 2019-2024.

Di dalam Sidang, Zola mengaku Apif hanya Tim Sukses dan Mantan Asisten Pribadinya saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Hal ini menuai rasa heran dari Majelis Hakim di dalam Sidang.

ArtikelTerkait

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

30 June 2026
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

6 June 2026
Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

3 June 2026
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

7 April 2026

“Jadi Semua Apif yang mengatur? Sampai berapa jumlah uang yang didapat dan kemana saja, dia juga tak melapor?” ujar Majelis Hakim, yang disambut Zola hanya dengan diam.

Zumi Zola dalam Sidang Kasus Suap Pengesahan APBD Tahun 2017-2018. FOTO: EXPOSSE

Sidang kali ini menghadirkan tiga terdakwa; Elhelwi, Supardi Nurzain dan Gusrizal. Empat saksi yang terdiri dari Legislatif, Eksekutif dan kontraktor, yakni; Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Erwan Malik, Joe Fandi Yoesman alias Asiang dan Supriyono. Ke-empat saksi tersebut, saat ini sedang menjalani masa tahanan dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Zumi Zola mengatakan, sejumlah nama, baik itu pimpinan dan anggota dewan, sempat meminta proyek langsung kepada dirinya. Dari pihak pimpinan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) meminta proyek ke Zola senilai Rp50 Miliar.

“Permintaan dia sebelum sidang Paripurna. Saya lupa sidangnya mengenai apa. Permintaan itu tidak saya jawab dan tidak direalisasikan”, bebernya.

Selain Ketua, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Supardi Nurzain dan Anggota Fraksi Partai Golkar, atas nama Gusrizal pun turut menyampaikan hal tersebut sambil bercanda dan hanya ditanggapi dengan tertawa. “Waktu itu mereka berdua juga menanyakan dengan bercanda. Ya, saya balas juga dengan tertawa saja”, lanjutnya.

Selain itu, zola juga menjelaskan, bahwa setiap anggota DPR harus diberi uang Rp200 juta untuk 55 orang. Dan hal itu membuat Zola kebingungan, karena tidak memiliki uang sebanyak itu. “Saya kebingungan,  sedangkan saat  sidang paripurna 2017 itu lancar saja, tidak ada masalah mengenai uang ketuk palu”.

Tak hanya itu, Rahima yang juga istri Wakil Gubernur Jambi, kala itu juga sempat meminta proyek kepada Zola,  saat itu Rahima menjabat sebagai anggota dewan dari partai Demokrat untuk pengerjaan di Kabupaten Bungo, “Ibu Rahima juga ada meminta untuk di Bungo, cuma tidak saya realisasikan”, jelasnya.

Sementara itu, saksi Erwan Malik, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah menjelaskan, sebagai saksi dalam persidangan ketuk palu 2018, menjelaskan bahwa tidak mengetahui bahwa RAPBD 2017 menggunakan uang ketuk palu.

“Saya tidak tahu kalau ketuk palu untuk mengesahkan RAPBD itu pakai uang, minimal seperti tahun kemarin.  Jika tidak, maka visi misi gubernur tidak terealisasikan”, jelasnya. Erwan juga menjelaskan singkat, “Bahkan saya sudah melaporkan kasus ini  ke KPK”, pungkasnya.

Zola, saat keluar dari ruang persidangan mengatakan “Saya percayakan saja kepada penyidik dan pihak yang berwenang, serta saat ini kan sebagai saksi dalam persidangan ini”, jelasnya.

Supriyono, dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa mengenai ketuk palu “Saya mengatakan uang ketuk palu InsyaAllah cair,  sesudah paripurna uang akan diberikan”, jelasnya.

Selain itu, Supriyono sedang menjalani tahanan selama enam tahun tahanan. Awalnya, tuntutan hukuman tujuh tahun.  “Saya enam tahun tahanan,  dengan tuntutan 7 tahun”.

Sementara Asiang menjelaskan dalam kesaksiannya, bahwa di tahun 2017, Apif meminjam uang sejumlah Rp1 Miliar untuk membayar rental. Sedangkan 2018,  Arfan sebanyak  Rp5 Miliar. Arfan saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU.

“2017, Apif datang ke kantor saya, pinjam uang Rp1 Miliar. Langsung saya kasih cek empat lembar dengan  jumlah Rp1 Miliar. Namun Apif yg menentukan tanggal dan jumlah uang”, jelasnya.

“Kalau 2018, Arfan meminjam uang Rp5 Miliar untuk anggota dewan katanya. Posisi saya di Singapore,  jadi orang rumah yang memberi cash Rp5 Miliar”,  katanya.

Sementara, selama proses pinjam meminjam tidak ada surat perjanjian, karena Asiang mengaku meminjamkan uang dengan tujuan agar mendapat Proyek.

Sidang yang berlangsung secara marathon, mulai Pukul 10.00 WIB  hingga 16.30 WIB, Kamis (23/1) sore ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Morailam Purba. (im)

Tags: Apif FirmansyahKasus Suap Pengesahan RAPBD  Tahun 2017-2018Pengadilan Tipikor JambiZumi Zola

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.