Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home OPINI

Pemenang Pilgub Jambi 2020

Oleh. Musri Nauli

by Admin
10 December 2020
0
Jurnalistik dan Pilkada
0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

DI DALAM ilmu politik dikenal sistem penentuan pemenang. Dikenal pemenang meraih suara terbanyak (single mayority) dan pemenang mayoritas (absolute mayority).

Di dalam statute Walhi, hampir semua mekanisme digunakan. Misalnya untuk mengadakan PNLH luar biasa (Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup – semacam kongres/Munas), mekanisme absolute mayority dengan agenda pemilihan Direktur nasional ataupun pembahasan tentang pembubaran organisasi baru bisa dilakukan setelah didukung 2/3 anggota.

Mekanisme mengadakan PNLH Luar biasa dengan dukungan 2/3 anggota dikenal dengan mekanisme absolute mayority.

ArtikelTerkait

Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi

Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi

18 June 2026
Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran

Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran

13 June 2026
Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

2 June 2026
Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

12 May 2025

Sedangkan terhadap hasil pemilihan komponen Walhi ataupun keputusan organisasi harus meraih suara yang terbanyak (single mayority).

Selain itu Mekanisme absolute mayority juga mengenal suara yang diraih harus mencapai 50 + 1. Atau setengah + satu (50 % + 1).

Sehingga untuk memudahkan pemahaman sistem penentuan suara dikenal dua sistem. Pertama absolute mayority. Berupa suara yang diraih harus 2/3 dukungan. Ataupun 50 + 1.

Sedangkan kedua dengan sistem meraih suara terbanyak (single mayority).

Lalu bagaimana cara menentukan pemenang Pilkada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih. Pasal 107 ayat 1 menyebutkan, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Sementara, Pasal 109 ayat 1 menyatakan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Membaca “memperoleh suara terbanyak” kemudian ditetapkan sebagai paslon terpilih maka dapat dibaca sebagai “suara terbanyak”. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai “single mayority”.

Sehingga pertanyaan apakah bisa dilakukan putaran kedua apabila tidak meraih diatas 50 % (50 = 1) menjadi terbantahkan.

Berapapun suara yang diraih oleh kandidat di Pilgub Jambi 2020 maka KPU dapat menetapkan sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020.

Namun berbeda dengan Pilkada Jakarta. Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2007 yang memberikan keistimewaan, apabila kandidat tidak dapat meraih suara diatas 50 % (50 + 1) maka dapat dilakukan dua putaran.

Sehingga kandidat harus meraih suara diatas 50 % (50 +1) setelah melewati putaran kedua.

Tentu saja masih ingatan di public. Yang berhak mengikuti putaran kedua adalah mereka sebagai pemenang pertama dan kedua dalam putaran pertama. Merekalah yang kemudian mengikuti putaran kedua.

Dengan demikian maka setelah meraih dukungan dan suara pada putaran kedua dapat meraih suara 50 % (50 +1).

Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai Absolute mayority.

Dengan demikian, diluar Pilkada Jakarta yang harus meraih 50 % (50 + 1) yang dikenal “absolute mayority”, pilkada diluar Jakarta hanya mengenal “peraih suara terbanyak (single mayority).

Sehingga ada kekhawatiran Pilgub Jambi 2020 akan dilakukan dua putaran menjadi tidak relevan.

Mari kita tunggu hasil penetapan dari KPU Provinsi Jambi. (*)

Penulis adalah Seorang Advokat di Jambi

 

 

 

Tags: Advokat Senior JambiMusri Nauli

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.