Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

Nama Aroma Cempaka Dicatut, Fikri Riza: Tegakkan Keadilan Bagi Pemegang Merek

by Admin
14 October 2021
0
Nama Aroma Cempaka Dicatut, Fikri Riza: Tegakkan Keadilan Bagi Pemegang Merek

Kasus pencatutan nama Aroma Cempaka. FOTO:IST

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI JAMBI  – Sidang perkara tindak pidana penggunaan merek dagang secara melawan hukum kembali berlangsung dengan terdakwa Armen di Pengadilan Negeri Jambi dengan Perkara Nomor 687/Pid.Sus/2021/PN Jmb dengan ketua majelis hakim Romi Sinantra.

Sidang yang beragendakan penyampai eksepsi dari terdakwa Armen melalui  pengacaranya dari kantor hukum Taufik SH dan Patners. Armen didakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kuasa Hukum Pelapor Sidi Janidi Dr Fikri Riza, SPt SH MH berharap sidang berjalan lancar dan tegaknya keadilan bagi pemegang merek dagang yang secara sewenang diambil terdakwa tanpa hak dan melawan hukum.

ArtikelTerkait

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

30 June 2026
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

6 June 2026
Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

3 June 2026
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

7 April 2026

Lebih jauh kuasa hukum pelapor lainnya Duen Sasberi SH mengatakan bahwa kita tim pengacara akan memantau persidangan perkara dengan terdakwa Armen ini, dan berharap LSM, ormas dan kawan media memantau jalannya perkara ini agar berjalan dengan lancar mengingat perkara ini adalah perkara langka dan terdakwanya seorang pengusaha rumah makan yang tergolong sukses.

“Kami  berharap agar JPU Kejati  Jambi Yang tampak hadir Ibu Nirmala Dewi SH MH menuntut berat terdakwa Armen dan begitu juga hakim yang diketuai Romi Sinantra menghukum berat sesuai dengan ancaman Pasal 100 ayat 2 yaitu 4 tahun penjara,” Katanya.

Disamping sidang perkara tindak pidana merek dagang dengan terdakwa  Armen, ternyata dalam pantauan awak media ada sidang perkara perdata masalah sengketa kepemilikan merek dagang di pengadilan negeri Jambi yang diajukan oleh enam orang penggugat dan salah seorang Penggugat adalah Armen dengan  nomor perkara: 102/Pdt.G/2021/PN Jmb dan tergugatnya adalah kementrian Hukum dan HAM CQ. Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan tergugat lainnya adalah Sidi Janidi.

Adapun agenda sidangnya adalah mediasi yang dipimpin  oleh mediator yang merupakan juga Hakim PN Jambi Bapak Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, S.H., M.H., awalnya mediasi berjalan lancar dengan mengajukan penawaran masing penggugat dan tergugat.

Salah Satu Kuasa hukum Tergugat Sidi Janidi , Duen Saberi mengatakan bahwa pada saat penyampaian penawaran dari Tergugat terkait Merk Dagang Aroma Cempaka yang Tergugatnya Sidi Janidi. Pemegang hak paten rumah makan aroma cempaka pada Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM adalah klien kita Sidi Janidi.

Sedangkan untuk pengelolaan RM Aroma Cempaka diserahkan pada Ibu dan adik dari klien kita. Dan pada saat Kuasa Hukum Tergugat izin berbicara hendak menjelaskan maksud dari Sidi Janidi, Kuasa Hukum Penggugat  dengan emosi menolak sembari menunjuk nunjuk dan memukul meja yang juga disambut kuasa hukum tergugat dengan pukul meja, karena tidak terima dengan sikap kuasa tergugat tersebut.

Persidanganpun berakhir dengan cekcok mulut, hingga akhirnya Mediator pun meminta seluruh pihak untuk tenang dan menutup perkara dengan menyimpulkan Mediasi gagal dan dilanjutkan kepada pemeriksaan Pokok perkara. (*/MP/Exp-004)

Tags: Aroma Cempaka

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.