Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home POLITIKA

Mahkamah Partai Golkar Nyatakan Musda Versi Endria Putra Ilegal, Budi Setiawan Ketua Sah Golkar Kota Jambi

by Admin
22 June 2021
0

Mahkamah Partai Golkar Nyatakan Musda Versi Endria Putra Ilegal, Budi Setiawan Ketua Sah Golkar Kota Jambi. Selasa (22/6). FOTO: IST

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI JAMBI – Setelah menjalani proses sidang yang panjang, majelis hakim Mahkamah Partai GOLKAR akhirnya membacakan putusan perkara perselisihan penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Kota Jambi.

Sidang pembacaan putusan ini dilakukan secara virtual dan disiarkan secara live streaming di channel youtube resmi milik Mahkamah Partai GOLKAR, Selasa (22/06/2021). Sidang dipimpin oleh tujuh majelis Hakim Mahkamah Partai GOLKAR, yaitu Adies Kadir selaku Ketua merangkap anggota, John Kenedy Azis, Dewi Asmara, Christina Aryani, Supriansa, Muh Sattu Pali dan Agung Widyantoro masing-masing sebagai anggota.

Mahkamah Partai Golkar Nyatakan Musda Versi Endria Putra Ilegal, Budi Setiawan Ketua Sah Golkar Kota Jambi, Selasa (22/6). FOTO: IST

Dalam surat keputusan Mahkamah Partai GOLKAR  nomor : 31/PI-GOLKAR/II/2021, majelis hakim menolak jawaban Dewan Pimpinan Daerah (DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi sebagai termohon I, Asari Syafii selaku Plt ketua DPD Partai GOLKAR Kota Jambi Sekaligus sebagai pimpinan sidang sementara MUSDA X Partai GOLKAR Kota Jambi, sebagai termohon II, panitia Organizing Commitee (OC) MUSDA X Partai GOLKAR Kota Jambi termohon III, dan H Endria Putra ST MT selaku ketua terpilih hasil MUSDA X Partai GOLKAR Kota Jambi tanggal 30 Desember 2020 sebagai termohon IV.

ArtikelTerkait

DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

12 June 2026
Safari Subuh di Masjid Raya Magat Sari, Gubernur Al Haris Ingatkan Warga Hadapi Kemarau dan Bijak Gunakan BBM

Safari Subuh di Masjid Raya Magat Sari, Gubernur Al Haris Ingatkan Warga Hadapi Kemarau dan Bijak Gunakan BBM

10 April 2026
Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri

14 March 2026
Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

14 March 2026

“Menolak eksepsi para termohon untuk seluruhnya,” kata hakim.

Selanjutnya Majelis hakim Mahkamah Partai GOLKAR mengabulkan gugatan Budi Setiawan Cs selaku pemohon perkara.

“Dalam pokok permohonan :1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kota Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan; 3. Menyatakan batal dan tidak sah penyelenggaraan lanjutan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kota Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan; 4. Memerintahkan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi untuk menerbitkan Keputusan tentang pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai GOLKAR Kota Jambi Masa Bhakti 2020-2025 (hasil MUSDA) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2020; “ sebut majelis hakim dalam putusan. (*/Exp-001)

Tags: Budi SetiawanEndria PutraKetua Golkar Kota JambiMusda Ilegal

Discussion about this post

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

BERITA TERBARU

  • Dari Kerinci ke Pasar Dunia, Ariansyah Paparkan Strategi Kopi Jambi Go Global
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
  • Insan Pers Jambi Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
  • DPRD Muaro Jambi Bahas Jawaban Bupati atas Pemandangan Fraksi soal Perubahan APBD 2026

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.