Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home NASIONAL

Literasi Digital: Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi

(Kabupaten Muaro Jambi/ Event: Rabu, 27 Oktober 2021, Jam 09.00 WIB)

by Admin
27 October 2021
0
Literasi Digital:  Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi
0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI JAMBI – Dalam mencapai target 50 juta masyarakat Indonesia untuk mendapatkan Literasi di bidang Digital hingga 2024 oleh Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL merupakan 4 (empat) pilar yang diberikan dalam kegiatan webinar Literasi Digital 2021.

Direktur Jendral Aplikasi Informatika, yaitu Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., menjadi keynote speaker dalam webinar dengan tema besar BAHAYA PORNOGRAFI DAN PELECEHAN SEKSUAL DI RUANG DIGITAL yang dipaparkan oleh para narasumber Nasional dan Lokal yang mempunyai kompetensi di bidangnya serta seorang Key Opinion Leader yang memberikan sharing session di akhir webinar.

Pembahasan mengenai bahaya pornografi dan pelecehan seksual di ruang digital pornografi memang selalu menjadi momok menakutkan bagi pengguna media digital khususnya anak-anak oleh karena itu hendaknya orang tua memberikan wawasan yang cukup kepada anak terkait konten-konten pornografi ini agar anak-anak dapat terhindar dari hal-hal atau konten yang tidak di inginkan.

ArtikelTerkait

Hutama Karya Catat 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang 26 Mei–1 Juni 2026

Hutama Karya Catat 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang 26 Mei–1 Juni 2026

3 June 2026
Pengelolaan Arsip Terbaik, Pemkot Jambi Raih Penghargaan Nasional dari ANRI

Pengelolaan Arsip Terbaik, Pemkot Jambi Raih Penghargaan Nasional dari ANRI

20 October 2025
Jambi Didorong Jadi Percontohan Swasembada Pangan Nasional

Jambi Didorong Jadi Percontohan Swasembada Pangan Nasional

7 January 2025
STY Foundation untuk Masa Depan Sepak Bola Indonesia

STY Foundation untuk Masa Depan Sepak Bola Indonesia

4 November 2024

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami batasan kebebasan dalam berekspresi di dunia digital, setiap pengguna pastinya memiliki kebebasan dalam berekspresi di dunia digital tapi hendaknya kita harus mengetahui batasan-batasan yang ada guna terhindar dari jerat tindak pidana undang-undang ITE. Maka dari itu masyarakat perlu namanya etika dalam penggunaan internet untuk lebih baik ke depanya agar dijauhi konten-konten negatif yang membuat dampak buruk bagi kehidupan.

Menurut Dr. Warnida, S.Pd., M.Pd., menjelaskan menjadi pengguna internet yang anti perundungan dengan cara mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi pengguna internet yang menjadi pelaku perundungan. Bagi orang tua dengan cara memberikan nasehat agar anak lebih bijak dalam berkomunikasi di media sosial dan mengajarkan pada anak cara menggunakan teknologi untuk menunjang aktivitas belajar. Bagi sekolah, layanan dapat diberikan kepada siswa seperti layanan dasar, bimbingan klasikal dan bimbingan kelompok mengenai internet sehat atau pemberian pemahaman mengenai dampak perundungan dunia maya, menyebarkan poster anti perundungan dunia maya.

Webinar akhiri dengan key opinion leader, oleh Febri Dyta sebagai Influencer yang memberikan sharing session, mengenai pentingnya bermedia sosial dengan bijak dan beretika agar tidak melakukan tindakan negatif serta tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat juga perlu melawan pelecehan seksual dan pornografi di ruang digital agar tidak ada lagi korban dan pelaku jera untuk melakukan tindakan tersebut dan dapat dikenakan tindak pidana hukum. (IKL)

Tags: Literasi Digital

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.