Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home POLITIKA

Jelang Pilkada, Petahana Bisa Isi Kekosongan Pejabat

Tiga Pejabat Hasil Lelang Dilantik Hari Ini

by Admin
18 February 2020
0
Jelang Pilkada, Petahana Bisa Isi Kekosongan Pejabat

Gubernur Jambi, Dr drs H Fachrori Umar. FOTO: GATRA

4
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI JAMBI – Undang-undang Pilkada melarang para kepala daerah memutasi bawahannya, sejak enam bulan sebelum Pilkada hingga jabatan mereka berakhir. Tapi, bisa mengisi kekosongan pejabat, karena pensiun atau ditinggal mangkat, termasuk hasil lelang jabatan.

Sesuai jadwal, Selasa (18/2) siang ini, Gubernur Fachrori Umar bakal melantik tiga Pejabat Eselon II, hasil Lelang. Informasi beredar menyebutkan, tiga orang yang bakal menduduki posisi Kepala Dinas itu, antara lain Bahari, yang akan mengisi pos Kepala Disnakertrans, Mukti yang bakal mengisi pos Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi. Terakhir dr M Fery Kusnadi, yang disebut-sebut bakal mengisi jabatan Direktur Utama RSUD Raden Mattaher.

Langkah Fachrori umar itu dinilai sebagian kalangan terlalu berani. Maklum, Fachrori adalah petahana yang akan turut mencalonkan diri pada laga Pilgub Jambi mendatang. Sesuai UU Pilkada, petahana diharamkan memutasi pejabatnya. Kabar pelantikan itu mendadak menyeruak. Tapi, Fachrori memilih santai menghadapi opini negatif itu.

ArtikelTerkait

DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

12 June 2026
Safari Subuh di Masjid Raya Magat Sari, Gubernur Al Haris Ingatkan Warga Hadapi Kemarau dan Bijak Gunakan BBM

Safari Subuh di Masjid Raya Magat Sari, Gubernur Al Haris Ingatkan Warga Hadapi Kemarau dan Bijak Gunakan BBM

10 April 2026
Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri

14 March 2026
Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

14 March 2026

Ketua Tim Keluarga Fachrori Umar, Miftahul Ikhlas, Selasa (18/2) mengatakan, Fachrori tidak menabrak UU Pilkada.

Selain sudah berkonsultasi dan seizin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata Miftahul Ikhlas, yang dilakukan Fachrori bukanlah memutasi pejabat. Melainkan hanya mengisi kekosongan jabatan hasil lelang. “Proses lelangnya pun sudah dilakukan setahun yang lalu. Jauh sebelum batas akhir pelarangan mutasi pada tanggal 8 Januari 2020,” ujarnya.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, pihaknya sudah bicara dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Misalnya terkait jabatan yang ditinggalkan karena pensiun atau berhalangan tetap. Artinya, petahana boleh melantik pejabat sebatas mengisi kekosongan jabatan. “Untuk mutasi yang bersifat memindahkan posisi para pejabat, itu yang dilarang,” ujarnya.

Pengisian jabatan kosong biasanya sudah melalui tahapan lelang. Sehingga, mau tidak mau tetap harus dilakukan pelantikan. Persis seperti yang terjadi di Provinsi Jambi.

Fachrori telah memulai lelang tiga jabatan itu sejak Desember tahun 2019 lalu. Bahkan, tiga besar hasil lelang sudah diumumkan pada 27 Desember 2019. Proses pelantikan tertunda sembari menunggu izin dari Kemendagri. Baru kemarin, izin Kemendagri turun dan hari ini Fachrori bakal melantik tiga pejabat hasil lelang tersebut. (Ril-01)

 

 

 

Tags: Fachrori UmarPelantikan Pejabat Eselon II

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.