Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

Dinilai Merugikan, RUU Cipta Kerja Ditolak

by Admin
12 March 2020
0
Dinilai Merugikan, RUU Cipta Kerja Ditolak

FOTO: katadata

38
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI JAMBI – Tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), HMI, GMKI, PMI, GMNI KAMMI, IMM, Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Rabu (11/3).

Aksi yang dilakukan ratusan orang ini, dilakukan untuk menolak RUU Cipta Kerja, yang dinilai mendiskreditkan hak-hak para pekerja. Yakni; Pertama, meliputi perluasan kesempatan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Kedua, bahwa hak-hak pekerja buruh yang didegradasi dalam RUU Cipta Kerja tidak adanya pembatasan waktu dan jenis usaha atau kerja. Perjanjian kerja waktu tertentu atau biasa disebut pekerja kontrak sehingga memberikan ruang bagi pengusaha untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu sampai seumur hidup dan pada jenis usaha atau pekerjaan apa pun.

ArtikelTerkait

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

30 June 2026
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

6 June 2026
Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

3 June 2026
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

7 April 2026

Selanjutnya, bahwa pekerja Alih Daya tidak punya hubungan hukum lagi dengan pengusaha pemberi pekerjaan. Upah minimum hanya didasarkan tanpa perlu lagi memperhatikan komponen hidup layak. Upah minimum yang digunakan hanyalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota atau sektor dihapuskan.

Selain itu, terkait Gubernur yang tidak menetapkan upah minimum hanya dikenakan sanksi sesuai undang-undang pemerintahan daerah dan dalam hal Gubernur diberikan sanksi karena tidak menetapkan upah minimum, maka upah minimum yang berlaku adalah upah minimum tahun sebelumnya.

Selanjutnya, terkait cuti dalam RUU Cipta kerja, bukan lagi sesuatu yang wajib karena diganti dengan kata “dapat”, apabila diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama. Dihapuskan cuti haid dan cuti lainnya kecuali hak cuti tahunan .

Bahkan, Cipta kerja memberikan ruang bagi pengusaha dalam memperkaya dalam mempekerjakan pekerja atau buruh, dengan upah per-jam. Penghargaan masa kerja yang diterima nilainya menurun, yang mana dulu maksimal sepuluh bulan upah dalam RUU Cipta kerja menjadi delapan bulan upah,   hal ini terjadi putus hubungan kerja pengusaha tidak wajib lagi memberikan uang pengganti hak, kecuali diperjanjikan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi purwanto menjelaskan, bahwa rancangan UU ini memberatkan para buruh. Ia juga mengharapkan, bagaimana  rakyat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ia juga akan membuat sebuah kegiatan mengenai persoalan RUU Cipta Kerja dibedah bersama-sama dengan masyarakat dan mahasiswa serta pihak lainnya.

“Senin besok dari pagi sampai sore kita cari solusi bersama untuk masalah ini, Selasa, kita langsung ke Jakarta komisi DPR RI komisi IX”, ujarnya.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa yang ikut dalam mediasi menjelaskan, bahwa mereka menggelar aksi agar pemerintah jangan membuat peraturan yang semena-mena terhadap para pekerja.

Korwil KSBI Provinsi Jambi,  Roida Pane, setelah mediasi, saat ditanya pendapatnya mengenai tuntutan hari ini,  ia mengungkapkan jika tidak segera diselesaikan akan menggelar aksi kembali. “Kita gelar aksi lagi ,menuntut hak kita,  jika benar pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja”, jelasnya. (02)

 

Tags: Edi purwantoKetua DPRD Provinsi JambiKSBITolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.