Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home SEHAT

Bayar Enam Bulan Saja, Penunggak BPJS Tahunan Bisa Berobat

by Admin
14 September 2020
0
Bayar Enam Bulan Saja, Penunggak BPJS Tahunan Bisa Berobat

Penandatanganan Program Relaksasi Iuran BPJS pada Agustus 2020 lalu. FOTO: IST

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI JAMBI – Saat ini para peserta yang telah menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selama lebih dari enam bulan di Provinsi Jambi, bisa mengaktifkan Perlindungan Kesehatan dari BPJS, dengan hanya membayar iuran selama enam bulan saja.

Sisanya kemudian bisa dicicil hingga Desember 2021. Tidak perlu membayar seluruh tunggakan yang semestinya harus dibayar.

Selain itu, setelah membayar enam bulan tunggakan tersebut, peserta juga dapat meminjam dana di Pegadaian tanpa harus membayar sewa modal atau nol persen bunga, dengan mengikuti Program Gadai Peduli. Angka pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50 ribu sampai Rp1 juta, berlaku hingga 31 Desember mendatang, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

ArtikelTerkait

Jelang PON Manado, KONI Jambi Gelar Tes Fisik Tahap II Atlet

Jelang PON Manado, KONI Jambi Gelar Tes Fisik Tahap II Atlet

8 April 2026
Ingin Pembinaan Olahraga Lebih Terstruktur, KONI Audiensi dengan Pengprov Forki Jambi

Ingin Pembinaan Olahraga Lebih Terstruktur, KONI Audiensi dengan Pengprov Forki Jambi

27 February 2026
Buka Gubernur Cup Futsal 2026, Gubernur Al Haris: Cari Bibit Berprestasi

Buka Gubernur Cup Futsal 2026, Gubernur Al Haris: Cari Bibit Berprestasi

14 January 2026
OBRAS Satyagatra, Inovasi BKKBN Jambi Dekatkan Layanan Konseling Keluarga

OBRAS Satyagatra, Inovasi BKKBN Jambi Dekatkan Layanan Konseling Keluarga

12 November 2025

Hal ini merupakan Program Baru yang dicanangkan oleh pihak BPJS bersama pihak Pegadaian, untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan keuangan, namun membutuhkan pelayanan kesehatan. Hal ini diungkapkan oleh Humas BPJS cabang Jambi Anggi Dwi Abdillah saat di konfirmasi pada Senin (14/9).

Program ini dinamakan Program Relaksasi Tunggakan Iuran pengaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan JKN. Bagi peserta Mandiri,  yakni Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Sebelum ada program ini, peserta harus melunasi terlebih dulu semua tunggakan iuran selama ia menunggak, baru bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Jadi bagi peserta yang menunggak, misalnya sudah menunggak lebih dari dua tahun, atau lebih dari tiga tahun, dengan membayar hanya enam bulan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan sisa pembayaran tunggakannya bisa dicicil sampai Desember 2021,” ujar Anggi.

Kerjasama tersebut, menurut Anggi, telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Agustus lalu.  “Untuk pendaftaran program relaksasi, itu untuk peserta mandiri bisa melalui aplikasi Mobile  JKN. Di situ ada menu untuk pendaftaran program relaksasi tunggakan. Selain itu, peserta juga bisa melakukan pendaftaran di Kantor Cabang dan wajib membawa KK, KTP, Kartu Peserta dan Materai Rp6 ribu, satu lembar saja,” jelasnya.

Anggi mengatakan, pihaknya berharap masyarakat bisa berpartisipasi memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

Programnya ini dari kebijakan pemerintah, tidak setiap tahun ada, jadi bisa dimanfaatkan dengan membayar tunggakan enam bulan, sehingga kartunya langsung aktif dan bisa digunakan lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hari itu juga,” harap Anggi.

Adapun pendaftaran relaksasi tunggakan bisa didaftarkan di Kantor Pegadaian dan untuk daftar Program Padai Peduli bisa langsung ke Pegadaian. (im)

 

 

 

 

Tags: Anggi Dwi AbdillahBPJS JambiPegadaianProgram Gadai PeduliRelaksasiTunggakan

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.