EXPOSSE.ID I KOTA JAMBI – Polemik lahan zona merah yang menyeret ribuan warga di tujuh kelurahan Kota Jambi memasuki babak krusial.
DPRD Kota Jambi kini mengintensifkan koordinasi langsung ke pemerintah pusat demi memperjuangkan kejelasan status tanah yang kini terancam.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan langkah ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang diduga masuk kategori aset milik negara.
“Langkah ini untuk memastikan kejelasan status hukum lahan yang dipersoalkan dan melindungi hak masyarakat,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Persoalan ini kini ditangani Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Jambi yang diketuai Muhili Amin. Dalam dua bulan terakhir, tim telah memanggil berbagai pihak, mulai dari warga terdampak, unsur lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan BPN.
Tak hanya itu, Pansus juga menghimpun dokumen penting guna memperjelas duduk perkara.
Langkah lanjutan dijadwalkan pada 4 Maret 2026 di Jakarta, dengan agenda koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam pertemuan tersebut, turut dilibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah sertifikat hak milik (SHM) milik warga saat ini dalam status diblokir. Penyebabnya, lahan tersebut diduga tercatat sebagai kekayaan negara.
Sehari setelah koordinasi dengan ATR/BPN, Pansus juga akan bertemu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menggali informasi lebih komprehensif.
“Sertifikat yang telah diterbitkan BPN sementara diblokir karena diduga berada di atas aset milik negara. Inilah yang sedang kami perjuangkan agar ada solusi konkret,” tegas Kemas.
Tak berhenti di situ, DPRD Kota Jambi juga berencana berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Keuangan untuk memperkuat langkah penyelesaian.
Meski mengakui persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara instan—karena kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, DPRD optimistis upaya ini akan membuahkan hasil.
“Kami berupaya memulihkan hak masyarakat melalui pansus ini dengan mendorong agar pemblokiran sertifikat segera dicabut dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tutupnya.
Polemik lahan zona merah ini kini menjadi perhatian serius publik, karena menyangkut kepastian hukum dan hak kepemilikan masyarakat di Kota Jambi. (*/JI/ EXP-008)











Discussion about this post