Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

70 Napi di Jambi Peroleh Remisi Natal

by Admin
25 December 2019
0

Penyerahan Remisi Natal bagi Napi beragama Nasrani di Gereja Oukemene Jambi. FOTO: IST

24
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

ArtikelTerkait

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

30 June 2026
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

6 June 2026
Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

3 June 2026
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

7 April 2026

EXPOSSE.COMI JAMBI – Menyambut Natal tahun 2019 ini, Narapidana di Lapas Klas IIA Jambi memperoleh Remisi pada Rabu (25/12), dengan perincian; 14 Napi memperoleh Remisi dan 1 lainnya dinyatakan bebas.
Sedangkan Lapas Kas III Sarolangun, menerima remisi sebanyak 2 orang, Lapas Kla IIB Bangko sebanyak 6 orang, Lapas Klas IIB Muarabungo 3 orang, Lapas Klas IIB Muarotebo 6 orang, Lapas Klas IIB Kualatungkal Remisi 13 orang dan bebas 1 orang.
Kemudian Lapas Klas IIB Muarabulian sebanyak 10 orang, Lapas Narkotika Klas III Muarasabak sebanyak 13 orang. Lembaga Pemasyarakatan perempuan kelas IIB 1 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak 2 orang dan Sungaipenuh tidak ada remisi, karena tidak ada tahanan yang beragama Nasrani.
Jumlah keseluruhan yang memperoleh remisi khusus natal untuk wilayah Jambi sebanyak 70 orang dan satu orang langsung bebas untuk hari ini. Perolehan Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Remisi Khusus Natal Tahun 2019.
Penyerahan Remisi Khusus Hari Natal 2019 bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi, dilaksanakan di Gereja Oukemene Kota Jambi, dihadiri hampir seluruh warga binaan lapas yang beragama Nasrani, dengan tema “Menjadi Sahabat untuk Seluruh Manusia”.
Remisi pada umumnya terbagi menjadi dua bagian besar; remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada setiap hari kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi khusus diberikan kepada warga binaan berkaitan dengan hari raya keagamaan keagamaan masing-masing warga binaan. Besaran remisi khusus berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.
Lembaga pemasyarakatan Klas II Jambi memiliki warga binaan yang berjumlah 1.345 orang, pidana 958 orang. Tahanan 347 orang di Lapas Klas IIA Jambi yang beragama Kristen 50 orang dan narapidana tahanan 17 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusuf, Rabu (25/12) memaparkan bahwa pemberian remisi merupakan kegiatan rutin.
“Ya, remisi kegiatan yang rutin dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh Indonesia. Remisi khusus yang berkaitan dengan hari-hari keagamaan merupakan hak dari warga binaan”, ujarnya.
Agus juga menambahkan bahwa dengan adanya remisi, diharapkan mampu mengurangi angka dari over kapasiti. Serta dengan adanya surat edaran dari Direktur Lembaga Pemasyarakatan Program Revitalisasi dan cepat dalam melakukan evaluasi terkait warga binaan mengenai siapa-siapa saja yang bisa dibebaskan.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi, Yusran mengungkapkan, bahwa pihaknya di hari Natal ini memberikan kesempatan kepada warga binaan mendapat kunjungan.
“Kepada siapa saja kita tidak pilih-pilih memberikan kesempatan untuk berkunjung disetiap hari-hari besar keagamaa. Waktu kunjungan untuk hari ini dimulai dari jam 8 pagi sampai 12 siang”, ungkapnya. Mengenai untuk mendapatkan remisi Yusran juga menjelaskan, para warga binaan harus melewati 2/3 masa tahanan serta memiliki kelakuan yang baik selama di Lapas. (im)

Tags: Napi JambiRemisi Natal

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.