Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

FJPI Desak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan YNQ diusut Kembali dengan UU Pers

by Admin
18 April 2025
0
FJPI Desak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan YNQ diusut Kembali dengan UU Pers
0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSEIJAKARTA – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mendorong penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan berinisial YNQ yang terjadi di Nusa Tenggara Barat.

Dalam sebuah diskusi daring yang digelar Rabu (16/4/2025), FJPI bersama berbagai pihak menyerukan agar kasus ini diusut kembali berdasarkan Undang-Undang Pers.

Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis, menyatakan bahwa diskusi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama jurnalis perempuan dan upaya untuk menegakkan keadilan bagi korban. “Kita sebagai jurnalis tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap jurnalis terjadi. Semoga keadilan untuk korban dapat ditegakkan,” ujar Khairiah.

ArtikelTerkait

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

30 June 2026
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

6 June 2026
Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

3 June 2026
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

7 April 2026

Kasus yang menimpa YNQ, jurnalis Inside Lombok, terjadi saat ia meliput banjir di komplek perumahan milik PT MA di Kecamatan Labuapi, Lombok, pada 11 Februari 2025.

Ketika meminta konfirmasi dari pihak pengembang, korban justru mendapat perlakuan intimidatif. Unggahan media sosial korban diprotes, kredibilitasnya dipertanyakan, hingga akhirnya YNQ menangis dan memilih meninggalkan lokasi. Namun, salah satu pihak pengembang berinisial AG mengejar dan diduga melakukan kekerasan fisik dengan menarik tangan dan meremas wajah korban.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Mataram, namun penyelidikannya dihentikan dengan alasan unsur pidana dalam Pasal 335 KUHP tidak terpenuhi.

Padahal, menurut kuasa hukum korban, Yan Mangandar, laporan semula bermaksud menggunakan UU Pers. Ia menilai tindakan pelaku seharusnya dikategorikan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan ancaman pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik.

Lebih dari itu, YNQ mengalami trauma mendalam pascakejadian. Laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mengungkapkan korban mengalami tekanan psikologis berat, terlebih karena kekerasan itu terjadi saat ia sedang mengandung.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, Erick Tanjung, menyebut kasus ini janggal sejak awal. Ia juga mengingatkan bahwa penghentian penyelidikan menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak ditindaklanjuti secara hukum. Menurut data AJI, tahun 2023 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dan 73 kasus sepanjang 2024.

“Meski jumlahnya menurun, bentuk kekerasannya semakin membahayakan,” kata Erick.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menggarisbawahi pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan media dan organisasi masyarakat sipil, untuk mengawal kasus ini.

“Korban sejak awal sudah siap menjalani proses hukum dan perlu didampingi,” ucapnya.

Chikita Marpaung dari Lembaga Bantuan Hukum Pers juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis merupakan amanat konstitusi.

“UU Pers harus menjadi instrumen utama dalam menangani kasus seperti ini, apalagi menyangkut kerja jurnalistik di lapangan,” katanya.

Dari sisi kepolisian, AKBP Endang Sri Lestari dari Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kasus dihentikan karena belum ditemukan unsur pidana. Namun, ia membuka peluang dilakukannya gelar perkara khusus. “Jika ditemukan fakta baru, kasus ini bisa dibuka kembali. Kuasa hukum juga bisa membuat laporan baru menggunakan UU Pers agar kasus ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB,” jelasnya.(*/EXP-001)

 

Tags: FJPIForum Jurnalis Perempuan IndonesiaUU Pers

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.