Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

Divonis Empat Tahun, Effendi Hatta Tuntut Kusnindar Jadi Tersangka Secepatnya

by Admin
28 February 2020
0
Divonis Empat Tahun, Effendi Hatta Tuntut Kusnindar Jadi Tersangka Secepatnya

Sidang Pembacaan Putusan atas Kasus Dugaan Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi Tahun 2017-2018. FOTO: EXPOSSE

203
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI JAMBI – Setelah melalui beberapa kali Sidang yang melelahkan, ketiga terdakwa Kasus Dugaan Suap Ketuk Palu RAPBD 2017-2018, Zainal Abidin, Efendi Hatta, dan Muhammadiyah, dalam Sidang Pembacaan Vonis, pada Kamis (27/2) di Pengadilan Tipikor, Kota Jambi, secara sah dan meyakinkan terbukti dan dinyatakan bersalah.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim,  ketiga terdakwa secara sadar melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan dalam kategori sebagai pelaku. Ketiganya, dijatuhi hukuman masing-masing selama empat tahun penjara, dan denda masing-masingnya sebesar Rp200 juta, kecuali untuk Effendi Hatta, hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Serta diberikan hukuman tambahan; dicabut hak politiknya masing-masing selama lima tahun setelah bebas dari penjara.

Dinyatakan oleh Hakim Ketua, Yandri Roni, bahwa ketiga terdakwa secara sadar menerima uang suap yang jelas melanggar hukum. Dan juga para terdakwa tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap.

ArtikelTerkait

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

30 June 2026
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

6 June 2026
Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

3 June 2026
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

7 April 2026

Ketiganya juga telah mengakui semua perbuatannya dan mau berterus terang di hadapan Majelis Hakim dan mengembalikan uang suap yang telah diterima ke KPK sesuai dengan jumlah yang diterima.

Sementara itu, ketiga terdakwa menyatakan bersedia menjalani hukuman yang telah dibacakan. Zainal Abidin sendiri mengungkapkan, bahwa ia setuju dengan hukum yang akan dijalani, serta menyerahkan semua keputusan pada penyidik yang berwenang.

Kemudian Efendi Hatta, meskipun menegaskan menerima vonis yang dijalani, ia mengharapkan JPU KPK segera menetapkan Kusnindar sebagai tersangka. Menurutnya, Kusnindar yang memberikan uang padanya.

“KPK segera tetapkan Kusnindar jadi tersangka, dia kan yang membagikan uang dan meminta anggota dewan lainya untuk tidak bicara”,  ujarnya, saat keluar dari ruangan persidangan dan akan naik ke mobil tahanan kejaksaan.

Setelah persidangan selesai JPU, Wira Sanjaya dimintai pendapatnya terkait adanya waktu pertimbangan waktu tujuh hari. “Kan awalnya tuntutan lima tahun ini kan empat tahun jadi kita pertimbangkan lagi”, paparnya. (02)

 

 

Tags: Efendi HattaKasus Dugaan Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi 2017-2018MuhammadiyahZainal Abidin

Discussion about this post

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

BERITA TERBARU

  • Dari Kerinci ke Pasar Dunia, Ariansyah Paparkan Strategi Kopi Jambi Go Global
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
  • Insan Pers Jambi Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
  • DPRD Muaro Jambi Bahas Jawaban Bupati atas Pemandangan Fraksi soal Perubahan APBD 2026

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.