Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home NASIONAL

Kemenkeu: Tarif Pajak untuk Melindungi Masyarakat Bawah

Perubahan Lapisan Tarif Sesuai Prinsip Ability to Pay

by Admin
9 October 2021
0
Kemenkeu: Tarif Pajak untuk Melindungi Masyarakat Bawah
0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai  undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) bertujuan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan perubahan lapisan tarif penghasilan orang pribadi yang kena pajak sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong yakni yang berkemampuan tinggi dituntut bayar lebih besar.

“Perubahan lapisan PPh Orang Pribadi jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (9/10).

Sebelum adanya UU HPP, tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi diatur menjadi empat lapis yakni penghasilan sampai Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif lima persen dan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen. Kemudian penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen dan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen.

ArtikelTerkait

Insan Pers Jambi Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Insan Pers Jambi Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

10 September 2026
Hutama Karya Catat 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang 26 Mei–1 Juni 2026

Hutama Karya Catat 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang 26 Mei–1 Juni 2026

3 June 2026
Pengelolaan Arsip Terbaik, Pemkot Jambi Raih Penghargaan Nasional dari ANRI

Pengelolaan Arsip Terbaik, Pemkot Jambi Raih Penghargaan Nasional dari ANRI

20 October 2025
Jambi Didorong Jadi Percontohan Swasembada Pangan Nasional

Jambi Didorong Jadi Percontohan Swasembada Pangan Nasional

7 January 2025

Melalui UU HPP, lapisan ini diperlebar yakni penghasilan Rp1 sampai Rp60 juta per tahun dikenakan tarif lima persen, di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen, dan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen. Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen dan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 35 persen.

“Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta dengan tarif tetap lima persen,” ucapnya.

Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 60 juta dalam setahun dan berdasarkan UU PPh yang saat ini berlaku maka penghasilan orang tersebut dikenai dua lapisan tarif sebesar lima persen dan 15 persen.

Adapun beban pajak yang ditanggung per tahun oleh orang tersebut sebesar Rp 4 juta dengan perhitungan lima persen dikali Rp50 juta sama dengan Rp2,5 juta dan 15 persen dikali Rp10 juta sama dengan Rp1,5 juta.

Adanya UU HPP ini, orang tersebut diuntungkan karena hanya akan masuk ke lapisan satu dengan tarif lima persen yang artinya beban pajak yang ditanggung sebesar Rp3 juta dengan perhitungan lima persen dikali Rp60 juta sama dengan Rp3 juta.

“Keberpihakan kebijakan ini juga nyata-nyata terlihat dari pelebaran bracket menjadi lima lapisan,” katanya.

Adapun tarif tertinggi bagi orang pribadi dengan UU sebelumnya sebesar 30 persen sedangkan melalui UU HPP maka tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35 persen terhadap penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun.

“Jadi yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi,” katanya. (*/Sumber: Republika)

 

Tags: Pajak

Discussion about this post

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

BERITA TERBARU

  • Dari Kerinci ke Pasar Dunia, Ariansyah Paparkan Strategi Kopi Jambi Go Global
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
  • Insan Pers Jambi Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
  • DPRD Muaro Jambi Bahas Jawaban Bupati atas Pemandangan Fraksi soal Perubahan APBD 2026

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.