Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home DAERAH

Susun Perencanaan Kajian KLHS RPJMD Tahun 2021-2026, Pemkab Tanjabbar Gelar  Konsultasi Publik

by Admin
19 January 2021
0
Susun Perencanaan Kajian KLHS RPJMD Tahun 2021-2026, Pemkab Tanjabbar Gelar  Konsultasi Publik

Susun Perencanaan Kajian KLHS RPJMD Tahun 2021-2026, Pemkab Tanjabbar Gelar Konsultasi Publik, Selasa (19/1). FOTO: IST

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

Susun Perencanaan Kajian KLHS RPJMD Tahun 2021-2026, Pemkab Tanjabbar Gelar  Konsultasi Publik

EXPOSSE.COMI TANJABBAR – Dalam upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui  Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Tanjabbar, menggelar kegiatan Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan stecholder terkait, kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Bappeda Selasa (19/1).

Kegiatan ini  dibuka oleh Bupati Kabupaten Tanjabbarat , diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, Ir H Agus Sanusi.

ArtikelTerkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas

Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas

11 September 2026
Fraksi PAN DPRD Muarojambi Minta Pemkab Evaluasi PT BBS

DPRD Muaro Jambi Bahas Jawaban Bupati atas Pemandangan Fraksi soal Perubahan APBD 2026

4 September 2026
Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Banmus DPRD Muaro Jambi Bahas Penguatan Produk Hukum 

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Buka Penjelasan soal Temuan Biaya Perjalanan Dinas

3 September 2026
Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Peninjauan Jembatan dan Sumur Bor di Sungai Bertam

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Peninjauan Jembatan dan Sumur Bor di Sungai Bertam

1 September 2026

Pada kesempatan itu,  Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi  menyebutkan, sebagaimana telah diamanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS, dan inilah menjadi dasar konsultasi publik  hari ini.

Sebagai salah satu instrumen pencegahan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistimatis, menyeluruh dan partisipatif. Untuk memastikan bahwa prinsip -prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terigenterasi dalam pembangunan suatu wilayah. Dan atau kebijakan rencana dan atau program untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan mutu generasi hidup masa kini dan masa depan,” terang Agus Sanusi.

Ditambahkan, dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah harus memeperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan. KLHS RPJMD ini disusun antara lain untuk memastikan bahwa rencana pembangunan lima tahun periode pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota. Telah menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Prinsip pembangunan berkelanjutan yang di maksud adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki pilar. Yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, berkelanjutan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang baik,”  harap Sekda.

Pada tahap persiapan, Sekda menambahkan, bahwa dimulai dengan identifikasi pemangku kepentingan, dan proses pelaksanaanya dimulai dengan mengidentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sampai dengan validasi yang nantinya akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup provinsi Jambi.

Untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu -isu pembangunan berkelanjutan, dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi,”  tegas Agus.

Acara konsultasi publik tahap I yang dihadiri oleh kepala OPD, para camat, tokoh masyarakat, serta akademisi dalam hal ini dihadiri oleh Ibu Dr Ir Hj Rosiyani, M. Si Dan Freddy Ilfan, ST MT.

Sementara itu, laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar, Suparjo menyebutkan sebagaimana telah diamanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana Dan program.

Yang mana, KLHS sebagai salah satu instrumen pencegahan dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis, sistemmatis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegerasi dalam pembangunan suatu wilayah,” sebutnya. (**/Exp-004)

Tags: Kabupaten Tanjung Jabung TimurSusun Perencanaan Kajian KLHS RPJMD

Discussion about this post

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

BERITA TERBARU

  • Dari Kerinci ke Pasar Dunia, Ariansyah Paparkan Strategi Kopi Jambi Go Global
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
  • Insan Pers Jambi Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
  • DPRD Muaro Jambi Bahas Jawaban Bupati atas Pemandangan Fraksi soal Perubahan APBD 2026

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.