Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

Enam Orang Pengangkut Minyak Mentah Illegal Diringkus Polisi

by Admin
28 January 2021
0
Enam Orang Pengangkut Minyak Mentah Illegal Diringkus Polisi

Enam Orang Pengangkut Minyak Mentah Illegal di Sarolangun Diringkus Polisi. FOTO: IST

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI SAROLANGUN – Polres Sarolangun terus melakukan pengungkapan para pelaku yang melakukan pengangkutan minyak mentah secara Illegal dari aktivitas Illegal Drilling atau tambang minyak Illegal di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Kali ini, sebanyak enam orang pelaku yang melangsir minyak itu berhasil dibekuk polisi, yakni inisial SB alias Saipul (40), MA alias Micu (30), NIU (27), HE alias Erik (25) dan SA (35), AKJ (22).

Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono Sik MTCP CFE mengatakan, bahwa para pelaku tersebut ditangkap polisi dari dua lokasi penangkapan, pertama pada Jumat tanggal 15 Januari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di jalan lintas sumatera, depan asrama polisi Sarolangun, Kecamatan Pelawan. Kedua, pada Sabtu 16 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di depan BWP Meruap jalan lintas Muara Tembesi-Sarolangun, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.

ArtikelTerkait

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

30 June 2026
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

6 June 2026
Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

3 June 2026
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

7 April 2026

“Pada saat penangkapan itu, petugas melakukan tangkap tangan dari pengangkutan minyak mentah yang sedang dilakukan oleh para pelaku, kemudian barang bukti dan para pelaku dibawa untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres, Kamis (28/01) dalam keterangan Pers, didampingi Kasat Reskrim Akp Bagus Faria Sik MH.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Dyna 130 HT dengan Nopol BD 8132 AW, tiga lembar STNK, satu lembar terpal warna merah, empat unit mobil suzuki carry, satu lembar STCK, satu unit mobil daihatsu grand, dan total minyak mentah yang diam akan sebanyak 17.800 liter.

“Untuk para pelaku, dikenakan sanksi sesuai Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat I ke-1 KUHP, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” katanya.

Selain itu, kata Kapolres, para pelaku melakukan pengangkutan minyak mentah ini setelah membeli minyak dari pengojek pelangsir minyak mentah dari tempat penambangan minyak Illegal di desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Kemudian, minyak-minyak mentah tersebut hendak dibawa ke tempat pengolahan di desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

“Mereka (para pelaku) melakukan pengangkutan tanpa izin yang sah, sesuai undang-undang. Pengangkutan menggunakan mobil dengan mengisi minyak ke dalam tekmon yang diletakkan di belakang dan dari satu mobil ada dua tedmon. Jadi totalnya ada 10 tedmon, diangkut dari pauh dan hendak menjual ke Muara Rupit,” katanya.

Untuk mengantisipasi pengakuan, kata Kapolres, sudah dilakukan pembuatan pos penyekatan untuk menghentikan peredaran minyak mentah dari hasil Illegal Drilling, sehingga dapat menekan angka penyebaran hasil Illegal Drilling tersebut.

“Dari total 17.800 liter yang diamankan, jika dituangkan, misalkan saja dengan harga wajar saja sekitar Rp9 ribu sampai Rp10 ribu per-liter, jadi lebih dari Rp100 juta,” katanya. (Exp-002)

 

Tags: AKBP Sugeng Wahyudiono Sik MTCP CFEAkp Bagus Faria Sik MHIllegalKapolres SarolangunPengangkut Minyak MentahPolres Sarolangun

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.