Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

Ancaman Seumur Hidup Bagi Tiga Terpidana Narkoba Asal Jambi

by Admin
13 January 2021
0
Ancaman Seumur Hidup Bagi Tiga Terpidana Narkoba Asal Jambi

Jumpa Pers Tim Rektorat Reserse Narkoba Mapolda Jambi, Rabu (13/1). FOTO: IST

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

Ancaman Seumur Hidup Bagi Tiga Terpidana Narkoba Asal Jambi

EXPOSSE.COMI JAMBI – Tiga orang terpidana Narkoba asal Jambi, terancam hukuman seumur hidup, setelah tertangkap oleh Tim Sat Narkoba Pihak Mapolda Jambi pada Jumat (8/1) lalu, di Jalan Gajah Mada Muarobulian Kabupaten Batanghari. Hal ini terungkap dalam Jumpa Pers yang dilakukan oleh Tim Rektorat Reserse Narkoba Mapolda Jambi pada Rabu (13/1).

Ketiga pelaku ditangkap atas penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Ketiganya adalah; YD (26) Warga Kartawirana Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur. RAS (23) warga Pangeran Panegoro Kelurahan Sulanjana, Kec.Jambi Timur, ZR (20) Warga Prumdam Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah.

ArtikelTerkait

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik

30 June 2026
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

6 June 2026
Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat AS, Bahas Keamanan hingga Kejahatan

3 June 2026
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

7 April 2026

Wakapolda Jambi, Brigjen Yudhawan Roswinarso, Rabu (13/1), saat dikonfirmasi awak media menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Jumat, 8 Januari, Pukul 08:00 WIB. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di simpang Jambi Muarobungo.

“Penyelidikan tersebut merupakan hasil kerja dari Tim Gabungan antara Polres Batanghari dan Direktorat Narkoba Polda Jambi,” ujar Wakapolda di Lobi Utama Gedung Polda Jambi, Rabu (13/01).

Kemudian tim melakukan penyelidikan pengintaian, sekira pukul 17:00 WIB, tim langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, yakni; YD, RAS, ZR. Penggeledahan pun langsung dilakukan.

“Ternyata benar, ditemukan barang bukti sebanyak empat paket besar narkotika jenis shabu di sebuah tas ransel, di deretan kursi mobil, tepatnya di bawah kaki (ZR),” ujarnya.

Dari hasil interogasi, terhadap YD, narkoba yang mereka miliki tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Bungo. YD pun mendapat perintah untuk mengambilnya dari seseorang di dalam Lapas Jambi.

“Selanjutnya, tiga tersangka berangkat ke Bungo dan sampai pada pukul 05:00 WIB. Di saat tersangka pulang ke Jambi melalui jalan depan Polres Batanghari, Tim langsung melakukan penangkapan dan di bawa ke Polda Jambi,” sambungnya.

Dengan barang bukti empat kantong besar jenis shabu 4,073,016 gram, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 4 handphone Android Oppo, 1 handphone Android Samsung, 3 buah KTP, 1 buah tas ransel, 1 buah ATM BCA.

Tiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup. (Exp-003)

Tags: Tiga terpidana narkoba asal Jambi

Discussion about this post

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

BERITA TERBARU

  • OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
  • Ombudsman Jambi Terima Kunjungan dari Korsupgah Wilayah I KPK, Bahas Kerawanan Korupsi Pelayanan Publik
  • Makan Bergizi Gratis, Antara Ambisi Besar dan Tantangan Implementasi
  • Keadilan Fiskal untuk Daerah: Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • DPP PKB Tetapkan Abdul Rasid Sebagai Ketua DPC PKB Tanjabtim

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.